Pada hari Senin tanggal 9 November 2020 pukul 09.00 wita bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Jumpai dilaksanakan monitoring dan pembinaan penyusunan RPJM Desa oleh Kecamatan Klungkung bersama TA Pendamping Desa kepada tim penyusun RPJM Desa Jumpai.
Dalam pengantarnya, Camat Klungkung menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan monitoring adalah untuk mendorong desa dalam penyusunan RPJM Desanya tepat waktu sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan secara kualitas dokumen RPJM Desa mampu menjawab permasalahan desa dan mengembangkan potensi desa secara optimal dan menyeluruh. Agar tercapainya kesesuaian peraturan perundan-undangan dengan proses penyusunan maka perlu dipahami dan dilaksanakannya tahapan-tahapan pelaksanaan penyusunan sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Sedangkan secara kualitas, maka tahapan penting yang dilakukan adalah pelaksanaan pengkajian kondisi desa dengan menggunakan alat bantu seperti sketsa desa, kalender musim dan peta kelembagaan yang ada di desa. Oleh karenanya pada pelaksanaan monitoring ini, juga sekaligus dilaksanakan workshop penggunaan sketsa desa, kalender musim dan peta kelembagaan.
Pada Kadek Astawan dari unsur pendamping desa juga menambahkan agar tercapainya pelaksanaan kegiatan tepat waktu sesuai yang diatur peraturan perundang-undangan maka penting bagi Tim Penyusun RPJM Desa untuk menyusun rencana kerja tindaklanjut/RKTL yang diharapkan memberikan pedoman dan alat ukur dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJMDesa sehingga batas akhir 6 Januari 2021 tidak terlampaui.
Kegiatan monitoring selain arahan dan diskusi juga dilaksanakan simulasi penggunaan alat bantu pengkajian kondisi desa yang dipandu oleh Pendamping Desa dan Tim Kecamatan. Diharapkan simulasi dapat memberikan pemahaman dan bekal bagi tim penyusun RPJM Desa dalam mengoptimalkan hasil pelaksanaan pengkajian kondisi desa.