Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 pukul 11.00 wita bertempat di ruang rapat Bhineka Guna Praja Kantor Camat Klungkung dilaksanakan rapat penyerahan Keputusan Camat Klungkung tentang Hasil Evaluasi Ranperdes tentang APBDesa Tahun Anggaran 2021 secara serentak kepada 12 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Klungkung. Kegiatan dihadiri oleh perbekel atau yang mewakili dari 12 Desa, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Camat Klungkung. Pelaksanaan evaluasi sendiri telah dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Kecamatan sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020. Ranperdes pertama yang dievaluasi adalah APBDesa Gelgel dan terakhir Desa Jumpai.
Dalam sambutannya Camat Klungkung yag didampingi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat I Nengah Parwata menegaskan kepada seluruh Pemerintah Desa agar segera menindaklanjuti hasil evaluasi sehingga penetapan Ranperdes tentang APBDesa Tahun 2021 dapat ditetapkan selambatnya tanggal 30 Desember 2021. Disampaikan juga bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, maka Perdes tentang APBDesa dapat dibatalkan oleh Camat jika hasil evaluasi tidak sepenuhinya ditindaklanjuti oleh Desa. Oleh karenanya, diharapkan pemerintah desa dapat berkoordinasi dan mengomunikasikan apabila terdapat hasil evaluasi yang belum dipahami. Pada kesempatan rapat tersebut, Camat juga memberikan apresiasi kepada seluruh Perbekel, Perangkat Desa dan BPD Desa atas kerjasamanya sehingga Ranperdes dapat disampaikan segera kepada Camat untuk dievaluasi meski banyaknya perubahan kebijakan/peraturan perundang-undangan.