
Masyarakat Kecamatan Klungkung dapat mendapatkan layanan permohonan informasi publik di Kantor Kecamatan Klungkung. Permohonan dapat dilakukan dengan mendatangi loket informasi secara langsung atau secara online (pengiriman e-mail).
Jadwal Layanan :
Senin-Kamis, 07:30 – 15:30 WITA
Jumat. 07:30 – 13:00 WITA
*Hari libur/tanggal merah jam layanan tutup
Panduan Layanan Permohonan Informasi / Keberatan Atas Tanggapan Permohonan Informasi secara Langsung
Syarat : Fotocopy KTP (1 lembar)
Tahapan :
- Pemohon layanan datang ke Kantor Kecamatan Klungkung menuju loket permohonan informasi seperti terlihat pada foto
(Jl. Raya Besakih No.1, Semarapura Kelod Kangin, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali 80716 / https://maps.app.goo.gl/ZPi33f8rAtcYL2pr8) - Pemohon menyerahkan fotocopy KTP dan mengisi form yang disediakan oleh petugas
- Petugas akan meregisterasi permohonan
- Tanggapan permohonan akan diberikan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah permohonan dengan pemberitahuan melalui kontak yang diisikan pada form.
Bagi penyandang disabilitas, disediakan tempat parkir khusus pada pintu masuk dan juga tersedia jalur yang memungkinkan akses menggunakan kursi roda.



Bagi penyandang Tuna Rungu, Tuna Wicara, dan Tuna Netra, masyarakat dapat meminta bantuan petugas selama proses permohonan.
Panduan Layanan Permohonan Informasi / Keberatan Atas Tanggapan Permohonan Informasi secara Online
Syarat : Scan KTP (PDF)
Tahapan :
- Pemohon mengunduh dan mengisi dokumen form yang tersedia di halaman ini.
- Pemohon mengirimkan email menuju kantorcamatklungkung@gmail.com berisikan dokumen form yang telah terisi dalam bentuk serta dokumen scan KTP dalam bentuk PDF
- Tanggapan permohonan akan diberikan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah permohonan dengan pemberitahuan menuju email yang digunakan untuk mengirim permohonan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
b. tidak disediakannya informasi berkala
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi
f. pengenaan biaya yang tidak wajar
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu
(sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Form terkait dapat diunduh melalui tautan berikut.
https://drive.google.com/drive/folders/174TEXevejY7exvaKik4hgStlF6J4OHXy?usp=sharing