Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang pejabat atau pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja di lingkungan Kecamatan Klungkung, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Kecamatan Klungkung untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Kecamatan Klungkung segera laporkan melalui media berikut :
- Telepon
- Surat
- Lisan
Saat melakukan pengaduan, diharapkan melengkapi persyaratan berikut :
- Kejelasan identitas Pelapor dan Terlapor
- Perbuatan yang diduga melanggar dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan dilakukan pengaduan, dan bagaimana pelanggaran terjadi.
- Menyertakan bukti yang dapat memperkuat pengaduan pelapor atau kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut
Alamat : Jl. Raya Besakih No.1, Semarapura Kelod Kangin, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali 80716
E-mail : umumkepegkecklungkung@gmail.com
Telepon : (0366) 21097