Monitoring penyusunan RPJMDesa di Desa Gelgel

Pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 pukul 09.00 wita bertempat di Kantor Desa Gelgel dilaksanakan monitoring penyusunan RPJMDesa di Desa Gelgel. Desa Gelgel merupakan salah satu dari 4 desa di Kecamatan Klungkung yang melaksanakan pemilihan perbekel serentak tahun 2020 yang pelantikan perbekelnya dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2020. Oleh karenanya, Desa Gelgel sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 berkewajiban menetapkan RPJMDesa sesuai periode perbekel terpilih selambatnya 3 bulan setelah dilantik. Untuk memastikan terpenuhinya kewajiban tersebut, maka Kecamatan Klungkung melaksanakan monitoring penyusunan RPJMDesa ke 4 desa yang dimulai sejak Senin tanggal 9 November 2020 di Desa Jumpai.

Dalam arahannya pada pelaksanaan monitoring di Desa Gelgel, Camat Klungkung kembali menegaskan pentingnya pengkajian kondisi desa dilakukan seideal mungkin untuk memastikan strategi dan program kegiatan di desa yang dirancang di RPJMD efektif menjawab permasalahan yang ada di desa. Sedangkan berdasarkan penjelasan Perbekel dan Ketua Tim Penyusun RPJMDesa maka tahapan penyusunan belum sampai pelaksanaan musyawarah dusun dan musywarah kelompok. Pengkajian kondisi desa melalui penggunaan alat bantu baru dilakukan di tingkat tim penyusunan belum dilakasanakan pada saat musdus.

Oleh karenanya, sama dengan pelaksanaan di dua desa sebelumnya, pelaksanaan monitoring di Desa Gelgel juga disertai dengan simulasi singkat penggunaan alat bantu pengkajian kondisi desa oleh tim ahli/pendamping desa dan tim kecamatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kemampuan tim dan Klian Banjar Dinas dalam melakukan diskusi terarah di tingkat dusun/kelompok.

Tinggalkan komentar