PEMBINAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA TEGAK

Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026, Tim Pembina Kecamatan Klungkung yang dipimpin oleh Bapak Camat Klungkung, I Putu Arnawa, SSTP melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan desa kepada Perangkat Desa Tegak di Kantor Perbekel Desa Tegak. 

Administrasi Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Sesuai Pasal 12 ayat 2, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada Camat dan pelimpahan kewenangan kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 

a. Memfasilitasi penyelenggaraan administrasi 

b. Melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa; dan 

c. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.

Tujuan utama dilaksanakannya pembinaan administrasi desa adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan efisien. Pembinaan ini memastikan aparat desa mampu mengelola dokumen dan memberikan pelayanan publik dengan lebih profesional.

Tim pembina kecamatan berbagi tugas sesuai indikator jenis administrasi desa, dan pembinaan diikuti oleh Perangkat Desa Tegak dengan antusias dan fokus disertai interaktif sharing dan tanya jawab agar kedepannya dapat mewujudkan tertib administrasi desa sesuai ketentuan. 

Salam Mahottama.