Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Kecamatan Klungkung telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
SK ini menjadi dasar pengelolaan layanan informasi di lingkungan Kecamatan Klungkung sesuai peraturan yang berlaku tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SK PPID Kecamatan Klungkung dapat diakses melalui tautan berikut:
