Dalam rangka mewujudkan data bidang tanah yang terpetakan secara lengkap dan benar sebagai kelanjutan dari pelaksanaan PTSL (pendaftaran tanah secara lengkap), maka Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung pada pukul 09.00 WITA tanggal 4 November 2020 bertempat di ruang rapat Bhineka Guna Praja, telah dilaksanakan sosialisasi inventarisasi dan validasi bidang tanah yang ketiga kali di Kecamatan Klungkung. Pada tahap IIIĀ Sosialisasi diberikan kepada para Perbekel, Klian Banjar Dinas dan Klian Subak yang ada di wilayah Desa Jumpai, Satra. Akah, Tegak dan Desa Manduang. Acara dibuka dan dipimpin oleh Camat Klungkung yang selanjutnya dilakukan paparan oleh KP Klungkung.Dalam paparannya Bapak I Gede Kurnia, Kasi Pengukuran dan Pemetaan KP Klungkung menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan inventarisasi dan validasi bidang tanah adalah untuk memverifikasi dan memetakan bidang tanah secara tepat dan benar sehingga tidak dimungkinkan terbitnya bukti kepemilikan/penguasaan bidang tanah. Pemetaan akan dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh KP Klungkung dan dimohon bantuan para Perbekel, para klian banjar dinas dan klian subak untuk melakukan pendampingan kepada tim.