TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA DARI BADAN PUBLIK YANG BERSANGKUTAN

Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang pejabat atau pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja di lingkungan Kecamatan Klungkung, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Kecamatan Klungkung untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Kecamatan Klungkung segera laporkan melalui media berikut :

  1. E-mail
  2. Telepon
  3. Surat
  4. Lisan

Saat melakukan pengaduan, diharapkan melengkapi persyaratan berikut :

  1. Kejelasan identitas Pelapor dan Terlapor
  2. Perbuatan yang diduga melanggar dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan dilakukan pengaduan, dan bagaimana pelanggaran terjadi.
  3. Menyertakan bukti yang dapat memperkuat pengaduan pelapor atau kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut

Alamat : Jl. Raya Besakih No.1, Semarapura Kelod Kangin, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali 80716
E-mail : umumkepegkecklungkung@gmail.com
Telepon : (0366) 21097