Klungkung – Pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026, staf Kecamatan Klungkung melaksanakan monitoring vaksinasi rabies di Kelurahan Semarapura Tengah.


Vaksinasi dilaksanakan oleh petugas dari Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Kabupaten Klungkung. Vaksinasi rabies dilaksanakan pada hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing. Manfaat vaksinasi rabies adalah melindungi hewan peliharaan dari kemungkinan tertular virus rabies dan mencegah kemungkinan terjadinya penularan rabies ke manusia melalui hewan yang tertular oleh rabies. Vaksinasi massal pada hewan penular rabies (HPR) bertujuan untuk mencapai target herd immunity (kekebalan kelompok). Jika minimal 70% populasi anjing dan kucing di suatu wilayah telah divaksin, virus rabies akan kesulitan menemukan inang baru untuk menyebar, sehingga kasus rabies di daerah tersebut bisa ditekan drastis atau bahkan dieliminasi.


Vaksinasi rabies dipusatkan di Balai Banjar bagi warga yang hewan peliharaannya bisa dibawa ke Balai Banjar sedangkan bagi warga yang hewan peliharaannya tidak bisa dibawa ke Balai Banjar, petugas datang langsung ke rumah-rumah warga. Pada kesempatan ini sebanyak 86 ekor anjing dan 14 ekor kucing berhasil divaksinasi oleh petugas.